Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. Direktur Jenderal Uji Kompetensi kepada Instansi Pusat dan Instansi Daerah; b. pimpinan instansi mengajukan usulan calon Peserta Uji Kompetensi kepada Instansi Pembina; c. sekretariat Uji Kompetensi menyeleksi permohonan calon Peserta Uji Kompetensi; d. Direktur Jenderal MENETAPKAN Peserta Uji Kompetensi dalam berita acara penetapan; e. sekretariat Uji Kompetensi memanggil Peserta Uji Kompetensi; f. Peserta Uji Kompetensi mengikuti Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja melalui media yang telah ditentukan; g. tim Penguji Kompetensi menandatangani berita acara pelaksanaan Uji Kompetensi; h. tim Penguji Kompetensi memberikan rekomendasi kelulusan Peserta Uji Kompetensi untuk disampaikan kepada sekretariat Uji Kompetensi; i. sekretariat Uji Kompetensi menyampaikan surat rekomendasi kelulusan kepada Direktur Jenderal; j. Direktur Jenderal MENETAPKAN kelulusan Uji Kompetensi; k. Direktur Jenderal menandatangani Sertifikat Kompetensi; dan sekretariat Uji Kompetensi menyampaikan keputusan kelulusan dan Sertifikat Kompetensi kepada instansi Peserta yang bersangkutan paling lambat 1 (satu) bulan setelah (2) Surat pemberitahuan pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan Format 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Berita acara penetapan Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d menggunakan Format 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Surat pemanggilan Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e menggunakan Format 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Berita acara pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g menggunakan Format 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k menggunakan Format 9 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Surat penyampaian keputusan kelulusan dan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l menggunakan Format 10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction