Correct Article 21
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Current Text
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Direktur Jenderal Uji Kompetensi kepada Instansi Pusat dan Instansi Daerah;
b. pimpinan instansi mengajukan usulan calon Peserta Uji Kompetensi kepada Instansi Pembina;
c. sekretariat Uji Kompetensi menyeleksi permohonan calon Peserta Uji Kompetensi;
d. Direktur Jenderal MENETAPKAN Peserta Uji Kompetensi dalam berita acara penetapan;
e. sekretariat Uji Kompetensi memanggil Peserta Uji Kompetensi;
f. Peserta Uji Kompetensi mengikuti Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja melalui media yang telah ditentukan;
g. tim Penguji Kompetensi menandatangani berita acara pelaksanaan Uji Kompetensi;
h. tim Penguji Kompetensi memberikan rekomendasi kelulusan Peserta Uji Kompetensi untuk disampaikan kepada sekretariat Uji Kompetensi;
i. sekretariat Uji Kompetensi menyampaikan surat rekomendasi kelulusan kepada Direktur Jenderal;
j. Direktur Jenderal MENETAPKAN kelulusan Uji Kompetensi;
k. Direktur Jenderal menandatangani Sertifikat Kompetensi; dan sekretariat Uji Kompetensi menyampaikan keputusan kelulusan dan Sertifikat Kompetensi kepada instansi Peserta yang bersangkutan paling lambat 1 (satu) bulan setelah
(2) Surat pemberitahuan pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a menggunakan Format 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Berita acara penetapan Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d menggunakan Format 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Surat pemanggilan Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e menggunakan Format 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Berita acara pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g menggunakan Format 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf k menggunakan Format 9 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Surat penyampaian keputusan kelulusan dan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l menggunakan Format 10 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
