Correct Article 30
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Current Text
Dalam hal persyaratan sertifikat Penguji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja belum ditetapkan oleh Instansi Pembina, Penguji Kompetensi dapat diakui melalui sertifikat yang diterbitkan oleh instansi/lembaga lain atau surat keputusan yang diterbitkan oleh Instansi Pembina sampai dengan diterbitkan sertifikat Penguji Kompetensi oleh Instansi Pembina paling lambat 31 Desember 2024.
Your Correction
