Correct Article 13
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Current Text
(1) Sekretariat Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b, terdiri atas pegawai yang berasal dari unit teknis yang membidangi:
a. Jabatan Fungsional Pengantar Kerja;
b. kepegawaian; dan/atau
c. pengembangan sumber daya manusia.
(2) Sekretariat Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah Pengantar Kerja ahli madya.
(4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berasal dari unsur unit teknis yang membidangi kepegawaian.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang.
(6) Keanggotaan sekretariat Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 3 (tiga) tahun.
Your Correction
