Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b, terdiri atas pegawai yang berasal dari unit teknis yang membidangi: a. Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; b. kepegawaian; dan/atau c. pengembangan sumber daya manusia. (2) Sekretariat Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. anggota. (3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah Pengantar Kerja ahli madya. (4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berasal dari unsur unit teknis yang membidangi kepegawaian. (5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang. (6) Keanggotaan sekretariat Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 3 (tiga) tahun.
Your Correction