Correct Article 5
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Current Text
(1) Uji Kompetensi dalam rangka perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. perpindahan antar kelompok Jabatan Fungsional;
atau
b. perpindahan antar jabatan.
(2) Uji Kompetensi dalam rangka promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
a. promosi ke dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja.
Your Correction
