Correct Article 17
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Current Text
PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja melalui mekanisme promosi persyaratan berijazah dan
g. berat dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(2) Persyaratan Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan dokumen berupa:
a. riwayat ;
b. salinan ijazah terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b;
c. salinan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara tentang Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja atau surat rekomendasi formasi
Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dari Instansi Pembina;
d. surat keputusan kenaikan pangkat/golongan ruang terakhir;
e. salinan nilai predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. pasfoto terakhir dengan latar belakang warna merah ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
g. h.
surat pernyataan
i. surat keterangan pimpinan unit kerja yang menyatakan calon Peserta Uji Kompetensi memenuhi
untuk mengikuti Uji Kompetensi.
Your Correction
