Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja melalui mekanisme promosi persyaratan berijazah dan g. berat dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir. (2) Persyaratan Peserta Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan dokumen berupa: a. riwayat ; b. salinan ijazah terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b; c. salinan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara tentang Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja atau surat rekomendasi formasi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dari Instansi Pembina; d. surat keputusan kenaikan pangkat/golongan ruang terakhir; e. salinan nilai predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; f. pasfoto terakhir dengan latar belakang warna merah ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar; g. h. surat pernyataan i. surat keterangan pimpinan unit kerja yang menyatakan calon Peserta Uji Kompetensi memenuhi untuk mengikuti Uji Kompetensi.
Your Correction