Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim Penguji Kompetensi yang berasal dari praktisi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan: a. berijazah paling rendah sarjana/diploma empat; b. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Antar Kerja paling singkat 10 (sepuluh) tahun; c. memiliki sertifikat Penguji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja yang diterbitkan oleh Instansi Pembina; dan
Your Correction