Correct Article 10
PERMEN Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TEKNIS PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Current Text
Tim Penguji Kompetensi yang berasal dari praktisi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan:
a. berijazah paling rendah sarjana/diploma empat;
b. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Antar Kerja paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
c. memiliki sertifikat Penguji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengantar Kerja yang diterbitkan oleh Instansi Pembina; dan
Your Correction
