PENCATATAN PERNIKAHAN DI DALAM NEGERI
(1) Pendaftaran kehendak nikah dapat dilakukan pada KUA Kecamatan tempat akad nikah akan dilaksanakan atau secara online melalui Simkah.
(2) Pendaftaran kehendak nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum dilaksanakan akad nikah.
(3) Apabila pendaftaran kehendak nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, Catin harus mendapat surat dispensasi dari camat atau Catin harus membuat surat pernyataan pertanggungjawaban beserta alasannya.
(1) Pendaftaran kehendak nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan melampirkan:
a. surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal Catin;
b. foto kopi akta kelahiran;
c. foto kopi kartu tanda penduduk;
d. foto kopi kartu keluarga;
e. surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi Catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;
f. persetujuan Catin;
g. izin tertulis orang tua atau wali bagi Catin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
h. izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya;
i. izin dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;
j. surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi Catin yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah;
k. surat izin dari atasan atau kesatuan jika Catin berstatus anggota Tentara Nasional INDONESIA atau anggota Kepolisian Republik INDONESIA;
l. penetapan izin poligami dari Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
m. akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang
perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; dan
n. akta kematian bagi janda atau duda ditinggal mati.
(2) Dalam hal warga negara INDONESIA yang tinggal di luar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan, persyaratan pernikahan sebagai berikut:
a. surat pengantar dari Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri;
b. persetujuan kedua Catin;
c. Izin tertulis orang tua atau wali bagi Catin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
d. penetapan izin poligami dari pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
e. akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang; dan
f. akta kematian bagi duda dan janda ditinggal mati.
(3) Bagi warga negara asing yang akan menikah dengan warga negara INDONESIA, persyaratan pernikahan sebagai berikut:
a. surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah/certificate of no impediment dari kedutaan atau kantor perwakilan dari negara yang bersangkutan;
b. bagi negara asing yang telah memberlakukan sertifikat apostille, dokumen yang berisi surat keterangan status/tidak ada halangan menikah yang dikeluarkan lembaga berwenang dari negara asing diilengkapi dengan fotokopi sertifikat apostile;
c. izin poligami dari pengadilan atau instansi yang berwenang pada negara asal Catin bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
d. melampirkan foto kopi akta kelahiran;
e. melampirkan akta cerai atau surat keterangan kematian bagi duda atau janda;
f. melampirkan foto kopi paspor; dan
g. melampirkan data kedua orang tua.
(4) Semua dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berbahasa asing, kecuali dokumen berbahasa melayu, harus diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah resmi.
(5) Dalam hal tidak terdapat kedutaan atau kantor perwakilan negara bagi warga negara asing di INDONESIA, izin sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a dapat diminta dari instansi yang berwenang pada negara yang bersangkutan.
(6) Dalam hal negara asal suami tidak mengatur ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, izin poligami dapat diajukan pada pengadilan di INDONESIA.
(1) Catin yang telah melakukan pendaftaran kehendak nikah wajib mengikuti bimbingan perkawinan.
(2) Bimbingan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan memberikan pembekalan bagi Catin mengenai perencanaan, pengetahuan, dan keterampilan mengelola kehidupan keluarga reproduksi sehat serta dinamika perkawinan dan keluarga.
(3) Catin yang telah mengikuti bimbingan perkawinan diberikan sertifikat.
(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan bimbingan perkawinan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) PPN melakukan pemeriksaan nikah untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen dan persyaratan nikah.
(2) Pemeriksaan nikah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan di KUA Kecamatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. menghadirkan calon suami, calon istri, dan wali nikah untuk memastikan ada atau tidaknya halangan untuk menikah;
b. memastikan akurasi dan kebenaran data dan dalam pemeriksaan nikah kedua Catin membuat surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak;
c. saat pemeriksaan nikah kedua Catin tidak menggunakan masker atau kain penutup wajah;
dan
d. telah mengikuti bimbingan perkawinan.
(3) Dalam hal PPN terdapat keraguan mengenai jenis kelamin dari Catin, Catin harus menyerahkan surat keterangan dokter yang menyatakan jenis kelamin yang bersangkutan.
(4) Dalam hal dokumen dan persyaratan nikah dinyatakan lengkap, hasil pemeriksaan dituangkan dalam lembar pemeriksaan nikah yang ditandatangani oleh:
a. calon suami;
b. calon istri;
c. wali nikah; dan
d. PPN.
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan nikah belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6, Kepala KUA Kecamatan memberitahukan secara tertulis kepada calon suami, calon istri, atau wali nikah untuk melengkapi dokumen persyaratan.
(2) Calon suami, calon istri, wali nikah, atau wakilnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi dokumen nikah paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal akad nikah.
(1) Dalam hal pemeriksaan nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak terpenuhi atau terdapat halangan untuk menikah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perkawinan, kehendak nikah ditolak.
(2) Kepala KUA Kecamatan memberitahukan penolakan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada calon suami, calon istri, atau wali nikah disertai alasan penolakan.
(1) Dalam hal telah terpenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 7 ayat (2), Kepala KUA Kecamatan mengumumkan kehendak nikah.
(2) Pengumuman kehendak nikah dilakukan pada tempat tertentu di KUA Kecamatan atau di media lain yang dapat diakses oleh masyarakat.
(1) Akad nikah dilaksanakan setelah memenuhi rukun nikah.
(2) Rukun nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. calon suami;
b. calon istri;
c. wali nikah;
d. dua orang saksi; dan
e. ijab kabul.
(1) Calon suami dan calon istri hadir dalam akad nikah.
(2) Persyaratan calon suami dan calon istri sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. beragama Islam;
b. berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun;
dan
c. berjenis kelamin laki-laki untuk calon suami dan perempuan untuk calon istri.
(3) Dalam hal calon suami tidak hadir pada saat akad nikah, kehadiran calon suami dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membuat surat kuasa di atas meterai yang diketahui oleh 2 (dua) orang saksi dan Kepala KUA Kecamatan setempat.
(4) Persyaratan wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. berjenis kelamin laki-laki;
b. beragama Islam;
c. berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun;
d. berakal; dan
e. adil.
(1) Wali nikah terdiri atas wali nasab dan wali hakim.
(2) Syarat wali nasab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. berjenis kelamin laki-laki;
b. beragama Islam;
c. balig;
d. berakal; dan
e. adil.
(3) Wali nasab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki urutan:
a. bapak kandung;
b. kakek, yaitu bapak dari bapak;
c. buyut, yaitu bapak dari kakek;
d. saudara laki-laki sebapak dan seibu;
e. saudara laki-laki sebapak;
f. anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak dan seibu;
g. anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak;
h. paman, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak dan seibu;
i. paman sebapak, yaitu saudara laki-laki bapak sebapak;
j. anak paman sebapak dan seibu;
k. anak paman sebapak;
l. cucu paman sebapak dan seibu;
m. cucu paman sebapak;
n. paman bapak sebapak dan seibu;
o. paman bapak sebapak;
p. anak paman bapak sebapak dan seibu; dan
q. anak paman bapak sebapak.
(4) Untuk melaksanakan ijab qabul pada saat akad nikah, wali nasab dapat mewakilkan kepada PPN atau orang lain yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Dalam hal wali nikah tidak hadir pada saat akad nikah, wali nikah membuat surat kuasa wakil wali atau taukil wali di hadapan PPN sesuai dengan domisili atau keberadaan wali dan disaksikan oleh 2 (dua) orang.
(6) Format surat taukil wali sebagaimana dimaksud ayat
(5) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Dalam hal tidak adanya wali nasab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), akad nikah dilaksanakan dengan wali hakim.
(2) Wali hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penghulu yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala KUA Kecamatan.
(3) Dalam hal kepala KUA Kecamatan dijabat oleh selain Penghulu, wali hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penghulu yang ditunjuk.
(4) Surat penunjukan Penghulu sebagai wali hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama.
(5) Wali hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bertindak sebagai wali dalam hal:
a. wali nasab tidak ada;
b. walinya adhal;
c. walinya tidak diketahui keberadaannya;
d. walinya tidak dapat dihadirkan/ditemui karena dipenjara;
e. wali nasab tidak ada yang beragama Islam; dan
f. wali yang akan menikahkan menjadi pengantin itu sendiri.
(6) Wali adhal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b ditetapkan oleh Pengadilan.
(7) Wali tidak diketahui keberadaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c didasarkan atas surat pernyataan bermaterai dari Catin dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
(8) Wali tidak dapat dihadirkan/ditemui sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d karena yang bersangkutan sedang berada dalam tahanan dengan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dari salah seorang anggota keluarga.
(1) Akad nikah dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi.
(2) Syarat saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. berjenis kelamin laki-laki;
b. beragama Islam;
c. baligh;
d. berakal; dan
e. adil.
(1) Ijab dalam akad nikah dilakukan oleh wali nikah atau yang mewakili.
(2) Kabul dalam akad nikah dilakukan oleh calon suami atau yang mewakili.
(3) Dalam hal ijab dan kabul diwakilkan kepada pihak ketiga, pihak yang mewakilkan dapat menyaksikan melalui video daring.
(1) Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja.
(2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.
(1) Akad nikah dilaksanakan di hadapan PPN yang mewilayahi tempat akad nikah dilaksanakan.
(2) Akad nikah yang dilaksanakan di luar domisili calon suami dan calon istri harus mendapatkan surat rekomendasi nikah dari Kepala KUA Kecamatan wilayah domisili masing-masing.
(3) Dalam hal calon suami dan calon istri berdomisili dalam wilayah kecamatan yang sama, surat rekomendasi diberikan bagi salah satu Catin.
(1) Dalam melaksanakan tugas, PPN dapat dibantu Pembantu PPN.
(2) Pelaksanaan tugas Pembantu PPN ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Pencatatan nikah pada Akta Nikah dilakukan setelah akad nikah dilaksanakan.
(2) Akad nikah dilaksanakan setelah memenuhi ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
(1) Akad nikah dicatat dalam Akta Nikah oleh PPN.
(2) Sesaat sesudah akad nikah dilangsungkan, Akta Nikah ditandatangani oleh suami, istri, wali, dan saksi, serta PPN.
(3) Pernikahan tercatat secara resmi dengan ditandatanganinya Akta Nikah pada hari dan tanggal pernikahan dilaksanakan.
(1) Administrasi pencatatan nikah menggunakan aplikasi Simkah.
(2) Dalam hal KUA Kecamatan belum terhubung dengan jaringan internet, input data nikah dapat dilakukan oleh admin Simkah pada Kantor Kementerian Agama.