Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Akad nikah dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi. (2) Syarat saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. berjenis kelamin laki-laki; b. beragama Islam; c. baligh; d. berakal; dan e. adil.
Your Correction