Correct Article 26
PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Current Text
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan nikah belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 25, PPN LN memberitahukan secara tertulis kepada calon suami, calon istri, atau wali nikah untuk melengkapi dokumen persyaratan.
(2) Calon suami, calon istri, wali nikah, atau wakilnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi
dokumen nikah paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal akad nikah.
Your Correction
