Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ijab dalam akad nikah dilakukan oleh wali nikah atau yang mewakili. (2) Kabul dalam akad nikah dilakukan oleh calon suami atau yang mewakili. (3) Dalam hal ijab dan kabul diwakilkan kepada pihak ketiga, pihak yang mewakilkan dapat menyaksikan melalui video daring.
Your Correction