Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perjanjian perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dicatat oleh Kepala KUA Kecamatan atau PPN LN pada Akta Nikah dan Buku Nikah. (2) Pencatatan perjanjian perkawinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan cara mencantumkan dalam kolom perjanjian perkawinan pada Akta Nikah dan Buku Nikah dengan menuliskan nomor akta, nama notaris, dan tanggal pembuatan.
Your Correction