Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal telah terpenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 25, dan Pasal 26 ayat (2), PPN LN mengumumkan kehendak nikah. (2) Pengumuman kehendak nikah dilakukan di Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
Your Correction