Correct Article 20
PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Current Text
(1) Akad nikah dicatat dalam Akta Nikah oleh PPN.
(2) Sesaat sesudah akad nikah dilangsungkan, Akta Nikah ditandatangani oleh suami, istri, wali, dan saksi, serta PPN.
(3) Pernikahan tercatat secara resmi dengan ditandatanganinya Akta Nikah pada hari dan tanggal pernikahan dilaksanakan.
Your Correction
