Correct Article 46
PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Current Text
(1) Perubahan nama suami, istri, atau orang tua pada Akta Nikah atau Buku Nikah dilakukan oleh KUA Kecamatan berdasarkan putusan Pengadilan dan dibuktikan dengan melampirkan akta kelahiran.
(2) Perubahan nama suami, istri, atau orang tua yang sudah meninggal dunia didasarkan pada penetapan Pengadilan.
(3) Pencatatan perubahan data perseorangan berupa tempat, tanggal, bulan, tahun lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, dan alamat dilakukan oleh KUA Kecamatan berdasarkan kutipan akta pencatatan sipil dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
(4) Tata cara penulisan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
