Correct Article 29
PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Current Text
Ketentuan mengenai pelaksanaan akad nikah di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 15 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan akad nikah di luar negeri.
Your Correction
