Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pernikahan antara seorang pria beragama Islam dengan seorang wanita beragama Islam yang berbeda kewarganegaraan salah satunya berkewarganegaraan INDONESIA dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada KUA Kecamatan atau Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
Your Correction