Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala KUA Kecamatan atau PPN LN membuat catatan perubahan status pada kolom catatan Akta Nikah apabila orang tersebut telah bercerai. (2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tempat, tanggal, dan nomor putusan Pengadilan tentang terjadinya cerai.
Your Correction