Correct Article 36
PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Current Text
(1) Kepala KUA Kecamatan menandatangani dan memberikan Kutipan Akta Rujuk kepada suami dan istri.
(2) Suami dan istri menyerahkan Kutipan Akta Rujuk kepada Pengadilan untuk pengambilan Buku Nikah.
Your Correction
