Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas, PPN dapat dibantu Pembantu PPN. (2) Pelaksanaan tugas Pembantu PPN ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction