Correct Article 31
PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Current Text
(1) Pencatatan nikah antar warga negara INDONESIA dan/atau warga negara INDONESIA dengan warga negara asing yang dilangsungkan di luar negeri dilakukan di Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri.
(2) Pencatatan nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPN LN setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat
(3) serta Pasal 5.
Your Correction
