Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Akad nikah dilaksanakan setelah memenuhi rukun nikah. (2) Rukun nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. calon suami; b. calon istri; c. wali nikah; d. dua orang saksi; dan e. ijab kabul.
Your Correction