Correct Article 52
PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Current Text
(1) Dalam hal suami beristri lebih dari seorang, Kepala KUA Kecamatan atau PPN LN membuat catatan dalam Akta Nikah terdahulu bahwa suami telah menikah lagi.
(2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nama, tempat, tanggal, dan nomor penetapan izin poligami dari pengadilan agama, serta dibubuhi tanda tangan oleh Kepala KUA Kecamatan atau PPN LN.
(3) Dalam hal pernikahan dilakukan di tempat yang berbeda, Kepala KUA Kecamatan atau PPN LN yang melakukan pencatatan nikah harus memberitahukan peristiwa nikah tersebut kepada Kepala KUA atau PPN LN tempat terjadinya nikah terdahulu.
Your Correction
