Correct Article 22
PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan
Current Text
(1) Pencatatan Pernikahan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan berdasarkan hukum negara setempat.
(2) Dalam hal negara tempat pelaksanaan Pencatatan Pernikahan tidak memiliki hukum yang mengakomodir pernikahan bagi warga negara INDONESIA atau negara tempat pelaksanaan Pencatatan Pernikahan memperbolehkan pernikahan sesuai dengan hukum negara Republik INDONESIA, Pencatatan Pernikahan yang dilakukan di luar negeri dapat dilakukan pada Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri atau di tempat lain.
Your Correction
