Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Resor adalah unit pengelolaan terkecil pada unit pelaksana teknis untuk mendukung pelaksanaan kegiatan
teknis pengelolaan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru, serta pengelolaan konservasi keanekaragaman hayati ekosistem, spesies, dan genetik, di dalam dan/atau di luar kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru.
2. Kawasan Suaka Alam selanjutnya disingkat KSA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
3. Kawasan Pelestarian Alam selanjutnya disingkat KPA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik darat maupun perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
4. Taman Buru selanjutnya disingkat TB adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
5. Keanekaragaman Hayati adalah keanekaragaman di antara makhluk hidup dari semua sumber, termasuk di antaranya yang hidup di darat, laut, dan ekosistem perairan darat, serta kemajemukan ekologis yang menjadi bagiannya, termasuk keanekaragaman ekosistem, spesies, dan genetik.
6. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.
7. Unit Pelaksana Teknis Balai Besar/ Balai Taman Nasional yang selanjutnya disingkat UPT TN adalah unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya pada taman nasional.
8. Unit Pelaksana Teknis Balai Besar/Balai Konservasi Sumber Daya Alam yang selanjutnya disingkat UPT KSDA adalah unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya pada cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan TB, konservasi keanekaragaman hayati ekosistem, spesies, dan genetik, serta koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya dan kawasan ekosistem esensial atau kawasan dengan nilai konservasi tinggi.
9. Direktur Jenderal adalah pejabat tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem.
10. Direktur adalah pejabat tinggi pratama yang menangani bidang pengelolaan kawasan konservasi.
11. Kepala Balai Taman Nasional adalah kepala balai besar atau kepala balai taman nasional.
12. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam adalah kepala balai besar atau kepala balai konservasi sumber daya alam.
13. Seksi adalah seksi pengelolaan taman nasional wilayah atau seksi konservasi sumber daya alam wilayah.