Correct Article 29
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Resor pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Resor yang telah ditetapkan oleh Kepala Balai Taman Nasional atau Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
Your Correction
