Correct Article 24
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Resor pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Current Text
(1) Evaluasi wilayah kerja Resor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dilakukan setiap 5 (lima) tahun atau dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
(2) Evaluasi wilayah kerja Resor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. adanya peningkatan tekanan terhadap KSA, KPA, TB, atau keanekaragaman hayati di luar KSA, KPA, dan TB;
b. kebutuhan pengembangan pelayanan publik dalam pengelolaan KSA, KPA, TB, atau keanekaragaman hayati di luar KSA, KPA, dan TB;
c. pemekaran wilayah administratif; atau
d. penambahan atau pengurangan sumber daya manusia.
Your Correction
