Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Resor pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan usulan wilayah kerja Resor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktur melakukan penilaian usulan wilayah kerja Resor. (2) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur dapat meminta Kepala Balai Taman Nasional atau Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam untuk memaparkan usulan wilayah kerja Resor.
Your Correction