Correct Article 11
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Resor pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Current Text
(1) Berdasarkan usulan wilayah kerja Resor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktur melakukan penilaian usulan wilayah kerja Resor.
(2) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur dapat meminta Kepala Balai Taman Nasional atau Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam untuk memaparkan usulan wilayah kerja Resor.
Your Correction
