Correct Article 13
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Resor pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Current Text
(1) Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal menyampaikan persetujuan usulan wilayah kerja Resor kepada Kepala Balai Taman Nasional atau Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam.
(2) Dalam hal hasil penilaian berupa perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, Direktur menyampaikan kepada Kepala Balai Taman Nasional atau Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam untuk melakukan perbaikan kajian wilayah kerja Resor sesuai catatan yang disampaikan.
(3) Hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Kepala Balai Taman Nasional atau Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam kepada Direktur untuk mendapatkan persetujuan.
(4) Direktur Jenderal menyampaikan persetujuan usulan wilayah kerja Resor kepada Kepala Balai Taman Nasional atau Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam berdasarkan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction
