Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Resor pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan rencana wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan oleh tim penyusun rencana wilayah kerja. (2) Tim penyusun rencana wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Balai Taman Nasional atau Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam dengan tembusan Direktur.
Your Correction