Correct Article 22
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Resor pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Current Text
(1) Kepala Balai Taman Nasional atau Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam melakukan penilaian terhadap kinerja Resor.
(2) Penilaian terhadap kinerja Resor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. evaluasi; dan
b. pelaporan.
Your Correction
