Correct Article 9
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Resor pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Current Text
(1) Penilaian rencana wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap laporan hasil kajian wilayah kerja Resor yang disusun oleh tim penyusun rencana wilayah kerja Resor.
(2) Laporan hasil kajian wilayah kerja Resor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh ketua tim penyusun rencana wilayah kerja Resor kepada Kepala Balai Taman Nasional atau Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam.
(3) Laporan hasil kajian wilayah kerja Resor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai bahan pertimbangan Kepala Balai Taman Nasional atau Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam untuk mengusulkan wilayah kerja Resor kepada Direktur Jenderal.
Your Correction
