Correct Article 21
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Resor pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Current Text
(1) Tata hubungan kerja kelembagaan Resor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. tanggung jawab kepala Resor atas anggota Resor; dan
b. tanggung jawab kepala Resor kepada kepala Seksi.
(2) Tanggung jawab kepala Resor atas anggota Resor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengoordinasikan anggota Resor dalam pelaksanaan tugas Resor; dan
b. pengawasan terhadap pelaksanaan tugas anggota Resor.
(3) Tanggung jawab kepala Resor kepada kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pelaksanaan tugas dan penyampaian laporan kepada kepala Seksi.
Your Correction
