Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Resor pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tata hubungan kerja kelembagaan Resor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. tanggung jawab kepala Resor atas anggota Resor; dan b. tanggung jawab kepala Resor kepada kepala Seksi. (2) Tanggung jawab kepala Resor atas anggota Resor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. mengoordinasikan anggota Resor dalam pelaksanaan tugas Resor; dan b. pengawasan terhadap pelaksanaan tugas anggota Resor. (3) Tanggung jawab kepala Resor kepada kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa pelaksanaan tugas dan penyampaian laporan kepada kepala Seksi.
Your Correction