Correct Article 27
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Resor pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Current Text
(1) Berdasarkan hasil pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Balai Taman Nasional atau Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam dapat mengusulkan perubahan wilayah kerja Resor dan/atau perubahan kelembagaan Resor kepada Direktur Jenderal.
(2) Ketentuan mengenai usulan perubahan wilayah kerja Resor dan perubahan kelembagaan Resor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku mutatis mutandis terhadap usulan wilayah kerja Resor dan perubahan kelembagaan Resor.
Your Correction
