Correct Article 10
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Resor pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Current Text
(1) Berdasarkan laporan hasil kajian wilayah kerja Resor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Kepala Balai Taman Nasional atau Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam mengusulkan wilayah kerja Resor kepada Direktur Jenderal.
(2) Usulan wilayah kerja Resor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a. laporan hasil kajian wilayah kerja Resor; dan
b. peta usulan.
Your Correction
