Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Resor pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2024 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, Œ SITI NURBAYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2024 TENTANG RESOR PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM FORMAT LAPORAN HASIL KAJIAN WILAYAH KERJA RESOR SAMPUL DAN HALAMAN JUDUL LEMBAR PENGESAHAN KATA PENGANTAR DAFTAR ISI DAFTAR TABEL DAFTAR GAMBAR DAFTAR LAMPIRAN I. PENDAHULUAN Bab ini berisi latar belakang, tujuan, dasar dan ruang lingkup dari penyusunan hasil kajian Tim Penyusun Wilayah Kerja Resor. II. INFORMASI UMUM Bab ini antara lain informasi umum wilayah kerja seksi, informasi kawasan yang dikelola, kondisi sumber daya manusia, kondisi sarana prasarana, dan sebagainya. III. PENENTUAN WILAYAH KERJA RESOR Bab ini berisi penjelasan terkait proses dan metode penerapan pertimbangan dalam menentukan wilayah kerja Resor. IV. DAFTAR RESOR Bab ini berisi daftar Resor dengan informasi minimal yaitu nama Resor, luas Resor, kedudukan kantor Resor, wilayah administartif, potensi, dan ancaman dalam wilayah Resor. V. PENUTUP VI. LAMPIRAN Bab ini antara lain berisi peta konsep wilayah kerja Resor, data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan wilayah kerja Resor, serta hasil pengolahan dan analisis data dan informasi. MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SITI NURBAYA
Your Correction