Correct Article 12
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Resor pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Current Text
(1) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berupa:
a. persetujuan usulan wilayah kerja Resor; atau
b. perbaikan.
(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Direktur kepada Direktur Jenderal.
Your Correction
