Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Resor pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berupa: a. persetujuan usulan wilayah kerja Resor; atau b. perbaikan. (2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Direktur kepada Direktur Jenderal.
Your Correction