Correct Article 25
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Resor pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Current Text
(1) Evaluasi kelembagaan Resor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b merupakan evaluasi terhadap efektivitas kelembagaan Resor yang dilakukan setiap 1 (satu) tahun.
(2) Evaluasi kelembagaan Resor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap:
a. struktur organisasi Resor;
b. jumlah sumber daya manusia Resor;
c. sarana prasarana Resor; dan
d. tata hubungan kerja.
Your Correction
