Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Resor pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim penyusun rencana wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertugas: a. mengumpulkan data dan informasi; dan b. mengolah dan menganalisis data dan informasi serta menyusun konsep wilayah kerja Resor.
Your Correction