Correct Article 17
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Resor pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Current Text
(1) Kelembagaan Resor merupakan bagian dari kelembagaan Seksi.
(2) Kelembagaan Resor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. struktur organisasi Resor;
b. jumlah sumber daya manusia Resor;
c. sarana dan prasarana Resor; dan
d. tata hubungan kerja.
Your Correction
