Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Resor pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kelembagaan Resor merupakan bagian dari kelembagaan Seksi. (2) Kelembagaan Resor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. struktur organisasi Resor; b. jumlah sumber daya manusia Resor; c. sarana dan prasarana Resor; dan d. tata hubungan kerja.
Your Correction