Correct Article 6
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Resor pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Current Text
(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, berupa:
a. luas wilayah kerja Seksi;
b. zona pengelolaan taman nasional atau blok pengelolaan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan/atau TB;
c. kondisi fisik kawasan seperti topografi, gunung, sungai, danau, dan gejala alam;
d. tingkat gangguan kawasan;
e. tingkat konflik kawasan dan satwa liar;
f. tingkat aksesibilitas;
g. ketersediaan fasilitas umum antara lain jaringan jalan, jaringan listrik, dan jaringan komunikasi;
h. beban kerja pelayanan publik;
i. batas wilayah administrasi;
j. sebaran keanekaragaman ekosistem, spesies, dan genetik;
k. kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat;
dan/atau
l. kondisi enclave kawasan.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari:
a. dokumen perencanaan;
b. hasil kegiatan patroli;
c. hasil kegiatan monitoring;
d. hasil kajian atau penelitian; dan/atau
e. referensi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Your Correction
