PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) Menteri selaku PPKN menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian.
(1) Kewenangan Menteri selaku PPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja.
(2) Kewenangan PPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Kepala Satuan Kerja, dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; atau
b. atasan Kepala Satuan Kerja, dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja
(1) PPKN atau pejabat yang diberi kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) membentuk TPKN untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal dan beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang, yang terdiri atas ketua dan anggota yang berasal dari satuan kerja.
(3) Keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. paling rendah pejabat atau pegawai yang memiliki jabatan setingkat dengan pihak yang diduga menimbulkan Kerugian Negara;
b. memiliki kompetensi yang berkaitan dengan proses penyelesaian Kerugian Negara; dan
c. tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan pihak yang diduga menimbulkan Kerugian Negara.
(4) Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah dan kompetensi pejabat atau pegawai dalam menyelesaikan Kerugian Negara, keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan pejabat atau pegawai dari satuan kerja lainnya.
(5) Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan yang ditandatangani PPKN atau pejabat yang diberi kewenangan.
(6) Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk setiap Kerugian Negara yang terjadi dengan mempertimbangkan besaran jumlah Kerugian Negara, waktu, dan efektivitas penyelesaian Kerugian Negara.
(1) TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk.
(2) Dalam pemeriksaan Kerugian Negara, TPKN memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara berdasarkan daftar pertanyaan penyusunan kronologis terjadinya Kerugian Negara;
b. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara;
c. menghitung jumlah Kerugian Negara;
d. menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara; dan
e. melaporkan hasil pemeriksaan kepada Menteri, atasan Kepala Satuan Kerja, atau Kepala Satuan Kerja sesuai kewenangannya dengan melampirkan berita acara pemeriksaan.
Bukti pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) huruf b diperoleh melalui:
a. pengumpulan dokumen pendukung; dan/atau
b. permintaan keterangan, tanggapan, atau klarifikasi melalui wawancara kepada setiap orang yang terlibat, diduga terlibat, atau mengetahui terjadinya Kerugian Negara yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
TPKN dalam menghitung jumlah Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c dapat meminta pertimbangan dari pihak yang memiliki kompetensi untuk menghitung nilai objek Kerugian Negara.
(1) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN disampaikan kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara untuk dimintakan tanggapan.
(2) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, hasil pemeriksaan disampaikan kepada Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Warisnya.
(3) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada TPKN secara tertulis paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan disampaikan.
(1) Dalam hal TPKN menerima dan menyetujui tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) TPKN memperbaiki hasil pemeriksaan.
(2) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri, atasan Kepala Satuan Kerja, atau Kepala Satuan Kerja sesuai kewenangannya paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggapan diterima.
(1) Dalam hal TPKN menolak tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) TPKN melampirkan tanggapan atau klarifikasi tersebut dalam hasil pemeriksaan.
(2) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri, atasan Kepala Satuan Kerja, atau Kepala Satuan Kerja sesuai kewenangannya paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggapan diterima.
(1) Dalam hal TPKN tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara dianggap tidak berkeberatan atas hasil pemeriksaan Kerugaian Negara yang dilakukan oleh TPKN.
(2) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri, atasan Kepala Satuan Kerja, atau Kepala Satuan Kerja sesuai kewenangannya paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggapan tidak diterima.
(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (2), dan Pasal 16 ayat (2) menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai
oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Negara;
b. kronologis terjadinya Kerugian Negara; dan
c. jumlah Kerugian Negara.
(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang.
Pejabat yang membentuk TPKN menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (2), dan Pasal 16 ayat (2) berupa:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan.
Dalam hal laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) disetujui, Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja segera menyampaikan laporan kepada PPKN paling lambat 7 (tujuh) hari sejak laporan dimaksud disetujui dengan melampirkan laporan hasil pemeriksaan TPKN.
(1) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) tidak disetujui, PPKN atau pejabat yang diberi kewenangan segera menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) TPKN hanya melakukan pemeriksaan kerugian negara pada materi pemeriksaan yang tidak disetujui.
(3) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) TPKN membuat laporan hasil pemeriksaan ulang yang berisi perbaikan materi atas laporan hasil pemeriksaan yang sebelumnya tidak disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta bukti pendukung kepada Menteri, atasan Kepala Satuan Kerja, atau Kepala Satuan Kerja sesuai kewenangannya untuk mendapatkan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(1) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dilaksanakan berdasarkan permohonan secara tertulis dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, Ahli Waris yang disampaikan kepada Menteri melalui Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja.
(2) Permohonan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. usulan jangka waktu selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2);
b. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
c. pernyataan kesediaan melakukan pembayaran melalui pemotongan gaji atau tunjangan atau pensiun sebagai penggantian Kerugian Negara dimaksud; dan
d. alasan atau kondisi mengajukan permohonan penambahan jangka waktu penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(4) beserta dokumen pendukung.
(3) Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan melampirkan rekomendasi dari TPKN.
(4) Menteri mendelegasikan kepada Sekretaris Jenderal atas nama Menteri untuk MENETAPKAN jangka waktu penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan disampaikan kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(1) Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM.
(2) Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja melaporkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Biro Keuangan paling sedikit setiap periode triwulan.
(3) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM, Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan teguran tertulis.
(1) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengganti kerugian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3), Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dimaksud dinyatakan wanprestasi.
(2) Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan wanprestasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri selaku PPKN untuk diteruskan kepada Majelis.
(3) Laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan setelah Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan wanprestasi.
(1) Dalam hal SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) tidak dapat diperoleh, TPKN menyampaikan laporan kepada Menteri, atasan Kepala Satuan Kerja, atau Kepala Satuan Kerja sesuai kewenangannya.
(2) Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat yang membentuk TPKN menerbitkan SKP2KS.
(3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi:
a. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara;
dan
e. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(4) Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan SKP2KS kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris disertai dengan tanda terima.
(5) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak diketahui keberadaannya, Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja menginformasikan SKP2KS kepada kelurahan atau desa atau nama lain pada domisili terakhir Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris agar menempelkan SKP2KS pada papan pengumuman kantor kelurahan atau desa atau nama lain.
Penggantian Kerugian Negara berdasarkan penerbitan SKP2KS dibayarkan secara tunai paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak diterbitkannya SKP2KS.
Pasal 28
(1) SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan SKP2KS paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS yang dibuktikan dengan tanda terima.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis kepada PPKN melalui Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja dengan disertai bukti dan penjelasan.
(3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menunda kewajiban Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara.
(4) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengajukan keberatan hingga batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dianggap telah menerima atas SKP2KS.
(5) Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan penerimaan atau keberatan atas SKP2KS sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada Menteri selaku PPKN untuk diteruskan kepada Majelis.
(6) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris menerima SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka sesuai laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Majelis mengambil keputusan dalam sidang yang tidak memberikan kesempatan peninjauan kembali.
Menteri selaku PPKN melakukan penyelesaian Kerugian Negara mengenai:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b;
b. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan wanprestasi atas penyelesaian Kerugian Negara secara damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1); atau
c. penerimaan atau keberatan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris atas penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1).
(1) Dalam rangka menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Menteri selaku PPKN membentuk Majelis.
(2) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) beranggotakan 5 (lima) orang.
(3) Keanggotaan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Sekretaris Jenderal atau pejabat eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal selaku ketua;
b. Inspektur Jenderal atau pejabat eselon II di lingkungan Inspektorat Jenderal selaku wakil ketua;
c. Direktur Jenderal atau pejabat eselon II di lingkungan unit kerja eselon I yang terindikasi adanya Kerugian Negara selaku anggota; dan
d. 2 (dua) pejabat eselon I atau pejabat eselon II yang diperlukan sesuai keahliannya selaku anggota.
(4) Untuk meningkatkan efektivitas dan mempercepat penyelesaian tugas Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk tim administrasi penyelesaian Kerugian Negara.
(5) Tim administrasi penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berada di unit kerja eselon II Sekretariat Jenderal yang membidangi penyelesaian Kerugian Negara.
(6) Tim administrasi penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas:
a. mendukung secara administratif dalam dukungan pelaksanaan kegiatan Majelis;
b. menyiapkan bahan, mengumpulkan dan mengolah data serta menyusun dan mencetak laporan dukungan pelaksanaan kegiatan Majelis; dan
c. menyiapkan penyelenggaraan sidang Majelis.
Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada Menteri selaku PPKN atas:
a. penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) huruf b;
b. penggantian Kerugian Negara setelah Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1); dan
c. penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1).
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Majelis melakukan sidang untuk mengambil keputusan.
(2) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk memberikan rekomendasi terhadap penyelesaian Kerugian Negara.
(3) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri paling sedikit 3 (tiga) orang dari jumlah Majelis.
(4) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai maka pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak.
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa dan mewawancarai Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
b. meminta keterangan atau pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu;
c. memeriksa bukti yang disampaikan; dan/atau
d. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Keterangan atau pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan keterangan atau pendapat dari orang atau lembaga yang memiliki keahlian tertentu untuk dimintakan pendapat dalam menyelesaikan Kerugian Negara termasuk untuk memperoleh jumlah Kerugian Negara.
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang.
(2) Putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3) Pertimbangan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri selaku PPKN.
(4) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri selaku PPKN mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis dapat memerintahkan TPKN melalui Menteri, atasan Kepala Satuan Kerja, atau Kepala Satuan Kerja sesuai kewenangannya untuk melakukan pemeriksaan kembali.
(2) Laporan hasil pemeriksaan kembali oleh TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Majelis melalui Menteri, atasan Kepala Satuan Kerja, atau Kepala Satuan Kerja sesuai kewenangannya.
(3) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, disertai dengan dokumen pendukung.
(1) Majelis MENETAPKAN putusan berupa pernyataan Kerugian Negara dalam hal:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf a; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf b.
(2) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri selaku PPKN.
(3) Menteri selaku PPKN melalui Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menindaklanjuti putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan memproses penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM dan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29.
(1) Majelis MENETAPKAN putusan berupa penghapusan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara dalam hal:
a. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf a; atau
b. menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau Lalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf b.
(2) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri selaku PPKN.
(3) Berdasarkan putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri selaku PPKN mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sidang penyelesaian penggantian Kerugian Negara terhadap Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, Majelis melakukan tindakan sebagai berikut:
a. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6);
b. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(1) Setelah melaksanakan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri selaku PPKN untuk menerbitkan SKP2K.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan;
d. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara; dan
e. daftar barang jaminan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang diserahkan kepada instansi yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara, dalam hal Majelis berpendapat bahwa barang jaminan dapat dijual atau dicairkan.
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(5) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. instansi yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara; dan
d. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(6) Penyerahan SKP2K kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d harus disertai tanda terima yang ditandatangani oleh Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(1) Dalam sidang penyelesaian penggantian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c yang tidak ada pengajuan keberatan dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris, Majelis melakukan tindakan sebagai berikut:
a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1); dan/atau
c. melakukan hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan penerbitan SKP2K.
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c, yang diajukan keberatan dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa laporan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);
c. memeriksa bukti keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2);
d. memeriksa dan meminta keterangan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
e. meminta keterangan atau pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; dan/atau
f. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Dalam hal Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis MEMUTUSKAN:
a. menolak seluruhnya;
b. menerima seluruhnya; atau
c. menerima atau menolak sebagian.
(3) Dalam hal dalam sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Majelis belum memperoleh cukup bukti, Majelis dapat menugaskan TPKN melalui Kepala Satuan Kerja selaku PPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang terkait dengan Kerugian Negara yang terjadi.
(4) Berdasarkan penugasan untuk melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri selaku PPKN menyampaikan penugasan dimaksud kepada Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja untuk disampaikan kepada TPKN.
(5) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) TPKN melalui Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang kepada Menteri selaku PPKN untuk disampaikan kepada Majelis.
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dan Pasal 42 ayat (2) huruf a dan huruf c Majelis menyampaikan pertimbangan kepada Menteri selaku PPKN untuk menerbitkan SKP2K.
(2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
e. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
f. cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Negara;
dan
g. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara dalam hal Pihak Yang
Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak membayar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada huruf c sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf f.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dan Pasal 42 ayat (2) huruf a dan huruf c.
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.
(5) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis; dan
c. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(6) Menteri selaku PPKN menugaskan Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.
(1) SKP2K mempunyai hak mendahulu.
(2) Hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memposisikan negara sebagai kreditur preferen atau kreditur utama atas hasil penjualan sita lelang barang-barang milik Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris di atas kreditur lainnya.
Format dokumen proses penyelesaian Kerugian Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.