Correct Article 13
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Current Text
(1) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN disampaikan kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara untuk dimintakan tanggapan.
(2) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, hasil pemeriksaan disampaikan kepada Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Warisnya.
(3) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada TPKN secara tertulis paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan disampaikan.
Your Correction
