Correct Article 55
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Current Text
(1) Dalam hal dapat dibuktikan bahwa jumlah Kerugian Negara yang telah ditagih ternyata lebih besar dari pada yang seharusnya, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengurangan tagihan negara.
(2) Permohonan pengurangan tagihan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja disertai bukti pendukung.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja melakukan pemeriksaan atas permohonan.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbukti bahwa jumlah Kerugian Negara yang telah ditagih ternyata lebih besar dari yang seharusnya, Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja melakukan pengurangan tagihan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
