Correct Article 24
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Current Text
(1) Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM.
(2) Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja melaporkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Biro Keuangan paling sedikit setiap periode triwulan.
(3) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM, Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan teguran tertulis.
Your Correction
