Correct Article 51
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Current Text
(1) Surat penagihan atas penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. surat penagihan kesatu diterbitkan setelah Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris mengakui menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dengan menandatanggani SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) yang diakui sebagai dasar penagihan kesatu piutang negara;
b. surat penagihan kedua diterbitkan dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran pada surat penagihan kesatu; dan
c. surat penagihan ketiga diterbitkan dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengganti Kerugian Negara sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3).
(2) Penerbitan surat penagihan atas penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. surat penagihan kesatu diterbitkan setelah SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) diterbitkan, yang diakui sebagai dasar penagihan kesatu piutang negara;
b. surat penagihan kedua diterbitkan dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengganti Kerugian Negara sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27; dan
c. surat penagihan ketiga diterbitkan dalam hal SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) ditetapkan.
(3) Penyampaian surat penagihan kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dilakukan melalui surat baik secara elektronik maupun nonelektronik.
(4) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak dijumpai saat penyampaian surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat penagihan disampaikan kepada orang dewasa yang bertempat tinggal 1 (satu) rumah dengan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris atau kelurahan atau desa atau nama lain setempat dimana Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris terakhir diketahui bertempat tinggal untuk disampaikan kepada yang bersangkutan.
Your Correction
