Correct Article 61
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Current Text
(1) Kewajiban Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Negara, menjadi Kedaluwarsa jika:
a. dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara yang dilaporkan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf a; atau
b. dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja menyetujui laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(2) Tanggung jawab Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Negara menjadi hapus apabila:
a. dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak putusan pengadilan yang MENETAPKAN pengampuan kepada Pihak yang Merugikan;
b. sejak Pihak yang Merugikan diketahui melarikan diri;
c. meninggal dunia; atau
d. Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak diberi tahu oleh Kepala Satuan Kerja atau atasan langsung Kepala Satuan Kerja mengenai adanya Kerugian Negara.
Your Correction
