Correct Article 62
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Current Text
(1) Kepala Satuan Kerja atau atasan Kepala Satuan Kerja melaporkan penyelesaian Kerugian Negara kepada Menteri selaku PPKN melalui Sekretaris Jenderal paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai.
(2) Sekretaris Jenderal atas nama Menteri melaporkan penyelesaian Kerugian Negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lama 60 (enam puluh) hari kalender setelah Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai.
Your Correction
