Correct Article 33
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Majelis melakukan sidang untuk mengambil keputusan.
(2) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk memberikan rekomendasi terhadap penyelesaian Kerugian Negara.
(3) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri paling sedikit 3 (tiga) orang dari jumlah Majelis.
(4) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai maka pengambilan keputusan dilakukan dengan suara terbanyak.
Your Correction
