Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pejabat yang membentuk TPKN menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (2), dan Pasal 16 ayat (2) berupa: a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan; atau b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan.
Your Correction