Correct Article 16
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN
Current Text
(1) Dalam hal TPKN tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara dianggap tidak berkeberatan atas hasil pemeriksaan Kerugaian Negara yang dilakukan oleh TPKN.
(2) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri, atasan Kepala Satuan Kerja, atau Kepala Satuan Kerja sesuai kewenangannya paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggapan tidak diterima.
Your Correction
